Kebijakan Keselamatan Kerja
Peraturan merokok, obat-obatan terlarang, dan minuman keras di lingkungan kerja.
Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
Kebijakan ini melindungi kesehatan, keselamatan, dan produktivitas. Ketentuan berlaku bagi karyawan, kontraktor, pengunjung, dan tenaga kerja sementara.
Larangan
- Menggunakan, memiliki, memasok, membawa, atau menjual narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, atau alkohol.
- Merokok di luar area yang telah ditentukan.
Pelaksanaan dan Sosialisasi
Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku. Pimpinan unit kerja wajib menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh pekerja dan pihak terkait.
